SOROT ,KRITIK DAN MEMBANGUN

Minggu, 23 Januari 2011

KRONOLOGIS KASUS RSI KARAWANG

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan maka pada tahun 1987 Yayasan Assalam yang beralamat di Jl. A Yani (By Pass) Karawang memprakarsai perjanjian kerjasama pendirian dan pelanjutan Rumah Sakit Islam Karawang (RSIK) yang berlokasi di Kelurahan tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang. Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 1998 Pemda Karawang membentuk Panitia Pembangunan RSIK dengan SK Buapati Karawang No. 445.9/SK.551.HUK/1998.

Dalam melaksanakan tugasnya, panitia menggunakan dana yang bersumber dari masyarakat, perusahaan (Lampiran I), dan APBD Kabupaten Karawang (Lampiran II).

Untuk menjamin secara hukum, walaupun pembangunan masih berjalan, maka pada tanggal 8 April 1999 Yayasan Assalam dengan Pemda Karawang (Bupati Dadang S Muchtar) membuat Surat Kesepakatan yang intinya adalah :
  1. Wewenang Pemda Karawang :
-          Melaksanakan pembangunan gedung RSIK serta fasilitas lainnya.
-          Pengadaan peralatan medis dan sarana kantor RSIK.
-          Dan lainnya pada kebutuhan fisik RSIK.
-          Pengelolaan RSIK yang meliputi pendirian/ pembentukan Yayasan Rumah Sakit Islam.
  1. Yayasan Rumah Sakit Islam yang dibentuk oleh Pemda Karawang diberikan langkah-langkah :
-          Membentuk Organisasi RSIK selanjutnya RSIK dibawah kendali dan pembinaan managemen Yayasan Rumah Sakit Islam
-          Reinventarisasi aset RSIK dan penegasan statusnya
-          Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga
  1. Kedudukan Yayasan Rumah Sakit Islam dan Yayasan Assalam diatur sebagai berikut :
-          Yayasan Rumah Sakit Islam adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan berbagai kebijaksanaan RSIK
-          Yayasan Assalam sebagai pemrakarsa pendirian RSIK hubungan kepentingannya dilakukan melalui Yayasan Rumah Sakit Islam.
Dengan dasar surat kesepakatan itulah Pemda Karawang terus bekerja mewujudkan RSIK termasuk sarana dan prasarananya. Dengan demikian, maka RSIK dengan seluruh sarana dan prasaranannya menjadi asset Pemda Karawang. Walaupun Yayasan Rumah Sakit Islam sudah terbentuk, tetapi Pemda Karawang belum menyerahkan assetnya secara formil kepada Yayasan Assalam, maka Pemda Karawang adalah pihak yang paling berhak untuk mengelola RSIK karena secara yuridis RSIK adalah asset Pemda Karawang.Yayasan Rumah Sakit Islam sendiri didirikan pada tanggal 30 Januari 2003 dengan Notaris Ani Suhantanti Handono No. 18.

Yang menjadi masalah, sebelum Pemda Karawang mendirikan Yayasan Rumah Sakit Islam, sebagaimana dikehendaki dalam kesepakatan tanggal 8 April 1999, ternyata tanpa sepengetahuan Pemda Karawang, pada tanggal 26 Agustus 1999 Yayasan Assalam mengadakan addendum dengan pihak Yayasan Singaperbangsa yang beralamat di Jl. Papandayan Rt.02/02 Kel. Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang yang intinya menyebutkan bahwa yang dimaksud Yayasan Rumah Sakit Islam Karawang adalah Yayasan Singaperbangsa Karawang (salah seorang pengurusnya Dadang S Muchtar yang kebetulan Bupati Karawang ketika itu) dengan hubungan antara Yayasan Singaperbangsa dengan Yayasan Assalam atas investasi masing-masing yang ditanam di RSIK yang bentuknya saham sosial.

Yayasan Singaperbangsa sendiri terbentuk pada tanggal 20 mei 1999 dengan Akta Notaris No. 14 dihadapan Notaris Khadijah Syahbudi Saleh dan terdaftar di PN Karawang pada tanggal 28 September 1999 dengan nomor 23/N/YS/1999/PN.Krw.

Jika diperhatikan surat kesepakatan tanggal 8 April 1999, seharusnya yang berhak mengadakan/membuat addendum adalah Pemda Karawang dengan Yayasan Assalam bukan Yayasan Singaperbangsa. Dan Yayasan Rumah Sakit Islam Karawang bukanlah Yayasan Singaperbangsa Karawang. Artinya, addendum antara Yayasan Assalam dengan Yayasan Singaperbangsa tidak memiliki nilai yuridis karena dibuat untuk memberikan suatu tambahan atas kesepekatan yang tidak pernah ada dalam kesepakatan tanggal 8 April 1999 untuk addendum tersebut.

Berarti, perbuatan Yayasan Assalam dengan Yayasan Singaperbangsa adalah Melawan Hukum sehingga Pemda Karawang menderita kerugian materiil berupa hilangnya pendapatan atas pengelolaan RSIK terhitung sejak penguasaan dan operasional RSIK oleh Yayasan Singaperbangsa pada Bulan September 1999 sampai Oktober 2001 sebesar Rp. 119.236.472,- (seratus sembilan belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah).

Kerugian materiil Pemda Karawang tersebut tertuang dalam Cacatan Hasil Audit BPKP Jawa Barat terhadap RSIK tertanggal 5 Desember 2001 (Lampiran III) dan tercantum pula dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2007 yang menyebutkan, Aset lain-lain milik Pemerintah Kabupaten Karawang berupa bangunan dan peralatan medis dimanfaatkan pihak lain (RSI)  sebesar Rp 6.005.311.223,00 tidak dapat diyakini kewajarannya karena Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang tidak memiliki catatan atau dokumen pemanfaatan oleh pihak ketiga tersebut. (Lampiran IV)
Melihat kejanggalan tersebut, maka :
  1. Pada tanggal 3 Juni 2003 Pemda Karawang melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Karawang yang menghasilkan Putusan No. 21/Pdt.G/2003/PN.Krw. (Lampiran V)
  2. Karena merasa dikalahkan, maka Yayasan Singaperbangsa melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Atas dasar itulah maka pada tanggal 26 Februari 2004 Pengadilan Tinggi Jawa Barat mengeluarkan Putusan dengan nomor 05/Pdt/2004/PT.Bdg. Intinya, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang. (Lampiran VI)
  3. Merasa tidak puas, akhirnya Pemda Karawang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Mei 2004 dengan Reg No. 879 K/Pdt/2005 maka pada tanggal 17 Mei 2006 MA mengeluarkan Putusan menghukum Yayasan Singaperbangsa. (Lampiran VII)
Setelah keluar Keputusan Kasasi MA tersebut maka terjadi beberapa kejadian penting. Diantaranya :
  1. Tanggal 10 Oktober 2006, Panitia Gabungan  Komisi II dan III DPR-RI menemukan kasus dugaan korupsi RSIK di Kabupaten Karawang yang tersendat dan meminta Kejaksaan Agung untuk melanjutkan dugaan kasus korupsi RSIK yang melibatkan Dadang S Muchtar. (Lampiran VIII)
  2. Tanggal 24 November 2007 Yayasan Rumah Sakit Islam (YRSI) mengirim surat ke PN Karawang tentang Permohonan Pencabutan Sita Jaminan yang ditandatangani dr. Somari Wiriaatmaja. Yang diberi kuasa oleh Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Karawang Toha Rahman (Lampiran IX)
  3. Tanggal 11 Pebruari 2008 YRSI meminta penundaan/penghentian izin operasional sementara RSI Karawang kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Lampiran X)
  4. Tanggal 21 Pebruari 2008 Ketua YRSIK Toha Rahman mencabut Surat Kuasa Khusus atas dr. Somari Wiriaatmaja sebagai wakil YRSI dalam Gugata Perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung (Lampiran XI)
  5. Tanggal 21 Pebruari 2008 Kuasa Hukum Yayasan Singaperbangsa Nyanawangsa, SH mengirim surat tanggapan dari dr. Somari kepada Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat. (Lampiran XII)
  6. Tanggal 15 April 2008 dr. Somari Wiriaatmaja mengirim surat laporan kepada MA bahwa pelaksanaan eksekusi RSIK tidak dilaksanakan. (Lampiran XIII)
  7. Tanggal 8 Juni 2008  Terjadi perdamaian antara Pemda Karawang yang diwakili Kabag Hukum Tedja Suria dengan Yayasan Rumah Sakit Islam Karawang yang diwakili H.M. Toha Rahman. (Lampiran IVX)
  8. Tanggal 19 Juni 2009 Mahkamah Agung mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Karawang tentang proses pelaksanaan eksekusi RSIK (Lampiran VX)
  9. Tanggal 1 Juli 2008 PN Karawang menjawab surat MA dan menolak eksekusi dengan alasan dr Somari sudah dicabut kuasanya oleh YRSI (Lampiran VXI)
Sampai kronologis ini disusun, Pengadilan Negeri Karawang belum melakukan Eksekusi atas Rumah Sakit Islam Karawang dengan Yayasan Singaperbangsa-nya.

Blog Archive